Dengarlah derak tirai digital yang terbuka. Bukan lagi suara gaduh arena tanah liat, tetapi desis speaker smartphone. Di sana, di atas layar yang terang benderang, dua ekor ayam jago dengan taji tajam siap beradu. Ujung-ujungnya, bukan hanya darah yang tumpah, tetapi juga uang dalam jumlah besar yang berpindah tangan lewat transfer bank. Inilah wajah baru sabung ayam: sabung ayam online.
Bagi sebagian orang, ini adalah evolusi dari sebuah tradisi. Namun, di mata hukum, ini adalah sebuah bencana. Lantas, bagaimana hukum melihat fenomena yang berada di persimpangan antara “hobi” dan “kejahatan” ini? Mari kita bedah secara sederhana.
Sisi “Hobi” – Tradisi yang Mengikuti Zaman?
Sebelum kita berbicara hukum, mari kita pahami argumen dari mereka yang memandang ini sebagai hobi atau bagian dari budaya. Di beberapa daerah di Indonesia, sabung ayam (lebih dikenal dengan tajen di Bali) telah lama menjadi bagian dari upacara adat atau sekadar ajang pamer kebanggaan di antara para pecinta ayam.
Bagi mereka, sabung ayam bukan sekadar tentang adu jotos. Ini tentang seni membina (membesarkan ayam juara), keturunan, dan strategi. Ketika dunia go digital, arena pun ikut berpindah ke ruang maya. Pandangannya sederhana: “Ini hobi kami yang mengikuti perkembangan zaman, seperti halnya orang dulu main ular tangga, sekarang main game online.”
Namun, argumen ini seringkali goyah saat satu elemen kunci masuk: taruhan uang.
Sisi “Hukum” – Jerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE
Inilah titik di mana “hobi” berhadapan langsung dengan tembok hukum. Hukum di Indonesia tidak melihat sabung ayam online sebagai sebuah olahraga atau hobi biasa. Hukum melihatnya sebagai perjudian.
Dasar hukum utamanya sangat jelas, yaitu Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. Bunyi intinya kurang lebih begini:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau barangsiapa ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara…”
Lalu, bagaimana sabung ayam online masuk dalam kategori ini?
- Ada Permainan: Adu ayam adalah bentuk “permainan” dengan pemenang dan kalah.
- Ada Taruhan: Inti dari sabung ayam online adalah pemasangan taruhan (uang) pada salah satu ayam. Tanpa taruhan, hobi ini mungkin tidak akan sepopuler itu.
- Ada Penyelenggara (Bandar): Aplikasi atau situs yang menyediakan platform sabung ayam online berperan sebagai “bandar” atau penyelenggara judi. Mereka yang menyediakan arena, live streaming, dan sistem transaksi adalah pihak yang paling bertanggung jawab di mata hukum.
Karena memenuhi semua unsur ini, sabung ayam online tanpa ampun dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun.
Lalu, bagaimana dengan aspek “online”-nya?
Di sinilah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ikut berperan. Platform digital yang digunakan untuk menyebarkan konten atau menyelenggarakan judi dapat dijerat dengan UU ITE. Ini memperluas jangkauan hukum untuk menangkap para penyelenggara yang mungkin berada di luar negeri atau menggunakan server yang sulit dilacak.
Mengapa Sabung Ayam Online Lebih Berbahaya?
Hukum bersikap keras bukan tanpa alasan. Sabung ayam online jauh lebih merusak daripada sabung ayam konvensional:
- Jangkauan Luas: Tidak lagi terbatas di satu desa atau satu arena. Siapa saja, di mana saja, dengan smartphone bisa ikut bertaruh. Ini menciptakan korban jauh lebih banyak.
- Kejahatan Terstruktur: Di balik layar, ini adalah bisnis raksasa yang dikelola secara profesional. Ada programmer, ada customer service, ada bandar besar, dan ada jaringan penyelesaian transaksi yang canggih. Ini bukan “hobi rakyat biasa” lagi.
- Pencucian Uang: Sifat transaksinya yang digital dan anonim rentan disalahgunakan untuk kejahatan lain seperti pencucian uang.
- Kecanduan Judi: Kemudahan akses membuat orang mudah terjebak dalam lingkaran kecanduan judi, yang bisa menghancurkan finansial keluarga.
- Kekerasan terhadap Hewan: Skala kekejamannya menjadi masif. Ratusan bahkan ribuan ayam bisa mati dalam sehari semata-mata untuk hiburan dan taruhan.
Kesimpulan Hukum Berpihak pada Kewarasan
Jadi, kembali ke pertanyaan awal: Apakah sabung ayam online adalah hobi yang dikriminalisasi?
Jawabannya adalah tidak. Hukum tidak mengkriminalisasi hobi. Seseorang boleh saja memelihara ayam, membanggakan keindahannya, atau bahkan melatihnya. Hukum mengkriminalisasi tindak pidananya, yaitu ketika “hobi” itu dijadikan sarana untuk perjudian terorganisir yang merugikan masyarakat.
Mengklaim sabung ayam online sebagai “hobi” sama saja dengan menyebut permainan poker online berhadiah uang sebagai “main kartu bersama teman”. Konteks dan skalanya sudah berubah total.
Di mata hukum Indonesia, tajamnya taji ayam di arena online tidak lagi melambangkan kebanggaan tradisi, melainkan simbol dari sebuah kejahatan modern yang terstruktur, berbasis teknologi, dan harus diberantas. Hukum berpihak pada ketertiban dan perlindungan masyarakat, bukan pada tradisi yang telah menyimpang menjadi sarana kejahatan.
Baca informasi berikutnya : http://flightsfaresdeal.com
